PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Nara Sumber Oleh :
Suhartono, S.Ag.,SH.,MH. (Hakim PA Martapura)[1]
Abstrak
Pengadilan sebagai the first and last resort dalam
penyelesaian sengketa ternyata masih dipandang oleh sebagian kalangan hanya
menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial, belum mampu
merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam
penyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsive, menimbulkan antagonisme
di antara pihak yang bersengketa, serta banyak terjadi pelanggaran dalam
pelaksanaannya. Hal ini dipandang kurang menguntungkan dalam duniai bisnis
sehingga dibutuhkan institusi baru yang dipandang lebih efisien dan efektif.
Sebagai solusinya, kemudian berkembanglah model
penyelesaian sengketa non litigasi, yang dianggap lebih bisa mengakomodir
kelemahan-kelemahan model litigasi dan memberikan jalan keluar yang lebih baik.
Proses diluar litigasi dipandang lebih menghasilkan kesepakatan yang win-win
solution, menjamin kerahasiaan sengketa para pihak, menghindari
keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif,
menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan, dan tetap menjaga
hubungan baik.
Tidak dipungkiri, selain alasan-alasan di atas,
dasar pemikiran lahirnya model penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi
seperti BAMUI yang pada akhirnya menjelma menjadi BASYARNAS, saat itu memang
belum ada lembaga hukum yang mempunyai kewenangan absholut karena Peradilan
umum tidak menggunakan perdata Islam (fikih muamalah) dalam hukum formil maupun
materiilnya, sedangkan Peradilan Agama saat itu sebagaimana Pasal 49 ayat (1)
UU No. 7/1989, kewenangannya masih terbatas mengenai perkawinan, kewarisan,
wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah. Sehingga lahirnya model BASYARNAS saat itu
seakan-akan sebagai payung hukum alternatif -jika tidak boleh dikatakan kondisi
darurat-, ibarat pepatah: “tidak ada rotan akar pun jadi”. Sedangkan
saat ini kewenangan Peradilan Agama sudah diperluas melalui UU No. 3 Tahun 2006
diantaranya adalah kewenangan mutlak mengadili perkara-perkara ekonomi syariah included
perbankan syariah, tentu saja hal ini memberikan paradigma berbeda dalam
penyelesaian sengketa perbankan syariah dibandingkan sebelum adanya
undang-undang tersebut.
Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add
Terima kasih sudah berkunjung :)
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add
Terima kasih sudah berkunjung :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar