TEORI HUKUM DAN FILOSOFI
KEBEBASAN BERKONTRAK
DALAM AKAD TRANSAKSI ISLAMI
Posted Makalah By:
Ade Setiawan, S.H.I.[1]
PENDAHULUAN
Islam adalah sebuah system yang sangat komprehensif dan merupakan jalan
hidup yang sempurna, Islam mengatur segala sapek persoalan dengan asas agama (religiusitas),
Islam tidak hanya membahas permasalahan akhirat saja yang meliputi hubungan
antara manusia dengan Allah SWT. Akan tetapi Islam juga mengatur hubungan
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya melalui aspek Mu’amalah.
Mu’amalah berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti saling
berbuat, kata ini menggambarkan suatu aktifitas yang dilakukan seseorang dengan
seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Yang
kesemuanya itu diatur di dalam fiqih Mu’amalah, yang berarti hukum-hukum yang
berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan,
misalnya dalam persoalan jual-beli, utang-piutang, kerjasama dagang,
perserikatan, kerjasama dalam penggarapan tanah, dan sewa-menyewa.
Dalam pelaksanaannya, organisasi, perkumpulan, dan asosiasi para pelaku
bisnis di seluruh dunia telah mengembangkan kode etik dalam dunia bisnis yang
berupa syarat-syarat, criteria, atau prinsip yang harus diterima dalam menjaga
kelangsungan bisnis mereka, namun apakah kode etik tersebut telah sesuai dengan
dengan prinsip-prinsip syari’ah itulah yang menjadi pertanyaan besar hingga
saat ini, oleh sebab itu sangat diperlukan perspektif yang lebih religius dan
professional dalam melakukan transaksi-transaksi bisnis Islam. Sehingga di dalam
pelaksanaannya para pelaku bisnis diharapkan memperhatikan nilai-nilai
syari’ah, yang mengejar keuntungan tanpa menghalalkan segala cara.
PEMBAHASAN
DASAR HUKUM KEBEBASAN BERKONTRAK
Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add
Terima kasih sudah berkunjung :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar