Sabtu, 13 September 2014

TEORI HUKUM DAN FILOSOFI KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM AKAD TRANSAKSI ISLAMI



TEORI HUKUM DAN FILOSOFI KEBEBASAN BERKONTRAK
DALAM AKAD TRANSAKSI ISLAMI


Posted Makalah By: Ade Setiawan, S.H.I.[1]


PENDAHULUAN

Islam adalah sebuah system yang sangat komprehensif dan merupakan jalan hidup yang sempurna, Islam mengatur segala sapek persoalan dengan asas agama (religiusitas), Islam tidak hanya membahas permasalahan akhirat saja yang meliputi hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Akan tetapi Islam juga mengatur hubungan manusia yang satu dengan manusia yang lainnya melalui aspek Mu’amalah.

Mu’amalah berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti saling berbuat, kata ini menggambarkan suatu aktifitas yang dilakukan seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Yang kesemuanya itu diatur di dalam fiqih Mu’amalah, yang berarti hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual-beli, utang-piutang, kerjasama dagang, perserikatan, kerjasama dalam penggarapan tanah, dan sewa-menyewa.

Dalam pelaksanaannya, organisasi, perkumpulan, dan asosiasi para pelaku bisnis di seluruh dunia telah mengembangkan kode etik dalam dunia bisnis yang berupa syarat-syarat, criteria, atau prinsip yang harus diterima dalam menjaga kelangsungan bisnis mereka, namun apakah kode etik tersebut telah sesuai dengan dengan prinsip-prinsip syari’ah itulah yang menjadi pertanyaan besar hingga saat ini, oleh sebab itu sangat diperlukan perspektif yang lebih religius dan professional dalam melakukan transaksi-transaksi bisnis Islam. Sehingga di dalam pelaksanaannya para pelaku bisnis diharapkan memperhatikan nilai-nilai syari’ah, yang mengejar keuntungan tanpa menghalalkan segala cara.


PEMBAHASAN

DASAR HUKUM KEBEBASAN BERKONTRAK

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (Q.S. Al-Maidah:1)


Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add

Terima kasih sudah berkunjung :)
 



[1] Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Lampung Konsentrasi : Hukum Ekonomi Syari’ah, At: 16 Juni 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar