BAGI HASIL GADUH HEWAN KAMBING DALAM PERSPEKTIF EKONOMI
ISLAM
(Lokasi
Penelitian disamarkan)
Nara Sumber Oleh: Hidayat Darussalam[1]
A. Latar Belakang Masalah
Peternakan merupakan salah
satu profesi yang lazim dilakukan oleh masyarakat pedesaan bahkan masyarakat
kota sekalipun baik dikelola sendiri maupun dipercayakan kepada orang lain dengan
perjanjian membagi dari hasil keuntungan yang diperoleh, akan tetapi yang perlu
dipertanyakan adalah apakah sistem dalam menjalankan proses peternakan dan cara
membagi hasil keuntungan tersebut sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Syari’ah Islam.
Karena permasalahan yang
diteliti merupakan masalahan yang biasa terjadi dilapangan, maka desa merupakan
tempat yang sangat cocok untuk dijadikan objek observasi, desa yang dijadikan
objek observasi adalah desa X Kecamatan X, sebab desa tersebut memiliki latar
belakang masalah yang sangat menarik yaitu cara melakukan bagi hasil dalam
pemeliharaan kembing yang dilakukan secara adat istiadat dan telah berlangsung
cukup lama dan daerah tersebut merupakan daerah temapt penulis berdomisli.
Berdasarkan hasil
observasi yang penulis lakukan didesa tersebut, penulis memperoleh data bahwa
kurang lebih 60% (enam puluh persen) penduduk desa X melakukan praktek gaduh
atau bagi hasil pemeliharaan kambing yang dilakukan secara adat atau
tradisional sebagai salah satu sumber penghasilan.
Dalam aplikasinya ternyata
sistem dan cara yang digunakan untuk membagi hasil kambing gaduhan sangatlah
menarik untuk di bahas lebih lanjut, sebab dalam aplikasinya mereka tidak
membayarnya dengan uang dari hasil penjualan kambing tersebut, atau uang dari
pemilik kambing sebagai upah dan keuntungan yang disepakati, melainkan mereka
membaginya dalam bentuk kambing dengan perhitungan sebagai berikut : satu ekor
kambing betina dan satu ekor kambing jantan yang dipercayakan pemiliknya kepada
orang lain untuk dirawat dengan perjanjian bila kambing tersebut melahirkan
yang pertama, maka anak kambing tersebut seluruhnya milik orang yang merawat
dan memeliharanya, dengan kata lain pemilik kambing tidak memperoleh apa-apa
selama kurun waktu tersebut.
Setelah kambing tersebut
melahirkan untuk yang kedua kalinya maka anak kembing tersebut dibagi dua yaitu
yang jantan milik orang yang merawat dan memelihara kambing tersebut dan yang
betina milik orang yang mempercayakan kambingnya untuk dirawat orang lain, dan
begitu seterusnya untuk kambing yang baru pertama kali melahirkan maka seluruh
anaknya milik orang yang merawat kambing tersebut. Dan apabila terjadi kerugian
atau ada kambing yang mati dan itu bagian milik orang yang mempercayakan kambingnya
kepada orang lain, maka kerugian tersebut ditanggung sendiri oleh pemilik
kambing atau pemilik modal.
Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add
Terima kasih sudah berkunjung :)
[1] Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Raden Intan Lampung, Prodi
Hukum Ekonomi Syariah, Konsentrasi Hukum Bisnis dan Keuangan Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar