Sabtu, 13 September 2014

BAGI HASIL GADUH HEWAN KAMBING DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM



BAGI HASIL GADUH HEWAN KAMBING DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
(Lokasi Penelitian disamarkan)

Nara Sumber Oleh: Hidayat Darussalam[1]


A. Latar Belakang Masalah

Peternakan merupakan salah satu profesi yang lazim dilakukan oleh masyarakat pedesaan bahkan masyarakat kota sekalipun baik dikelola sendiri maupun dipercayakan kepada orang lain dengan perjanjian membagi dari hasil keuntungan yang diperoleh, akan tetapi yang perlu dipertanyakan adalah apakah sistem dalam menjalankan proses peternakan dan cara membagi hasil keuntungan tersebut sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Syari’ah Islam.

Karena permasalahan yang diteliti merupakan masalahan yang biasa terjadi dilapangan, maka desa merupakan tempat yang sangat cocok untuk dijadikan objek observasi, desa yang dijadikan objek observasi adalah desa X Kecamatan X, sebab desa tersebut memiliki latar belakang masalah yang sangat menarik yaitu cara melakukan bagi hasil dalam pemeliharaan kembing yang dilakukan secara adat istiadat dan telah berlangsung cukup lama dan daerah tersebut merupakan daerah temapt penulis berdomisli.

Berdasarkan hasil observasi yang penulis lakukan didesa tersebut, penulis memperoleh data bahwa kurang lebih 60% (enam puluh persen) penduduk desa X melakukan praktek gaduh atau bagi hasil pemeliharaan kambing yang dilakukan secara adat atau tradisional sebagai salah satu sumber penghasilan.

Dalam aplikasinya ternyata sistem dan cara yang digunakan untuk membagi hasil kambing gaduhan sangatlah menarik untuk di bahas lebih lanjut, sebab dalam aplikasinya mereka tidak membayarnya dengan uang dari hasil penjualan kambing tersebut, atau uang dari pemilik kambing sebagai upah dan keuntungan yang disepakati, melainkan mereka membaginya dalam bentuk kambing dengan perhitungan sebagai berikut : satu ekor kambing betina dan satu ekor kambing jantan yang dipercayakan pemiliknya kepada orang lain untuk dirawat dengan perjanjian bila kambing tersebut melahirkan yang pertama, maka anak kambing tersebut seluruhnya milik orang yang merawat dan memeliharanya, dengan kata lain pemilik kambing tidak memperoleh apa-apa selama kurun waktu tersebut.

Setelah kambing tersebut melahirkan untuk yang kedua kalinya maka anak kembing tersebut dibagi dua yaitu yang jantan milik orang yang merawat dan memelihara kambing tersebut dan yang betina milik orang yang mempercayakan kambingnya untuk dirawat orang lain, dan begitu seterusnya untuk kambing yang baru pertama kali melahirkan maka seluruh anaknya milik orang yang merawat kambing tersebut. Dan apabila terjadi kerugian atau ada kambing yang mati dan itu bagian milik orang yang mempercayakan kambingnya kepada orang lain, maka kerugian tersebut ditanggung sendiri oleh pemilik kambing atau pemilik modal.

Dari permasalahan diatas dalam penelitian ini mencoba meninjau aplikasi system bagi hasil hewan kambing pada desa X Kecamatan X dipandang dalam hukum ekonomi Islam. Dalam penelitian ini data yang penulis peroleh melalui dua cara, yaitu wawancara dan observasi serta literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini.

Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add

Terima kasih sudah berkunjung :)




[1] Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Raden Intan Lampung, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Konsentrasi Hukum Bisnis dan Keuangan Syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar