Implikasi Positif Serta Dampak Negatifnya Mazhab
Bagi Pembinaan dan Pengamalan Hukum Islam
Nara Sumber : Ade Setiawan, S.H.I.[1]
Latar Belakang Munculnya Mazhab Fiqh
Sebenarnya ikhtilaf telah ada di masa sahabat, hal ini terjadi
antara lain karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash
(sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan mereka
dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang
dasar penetapan hukum dan berlainan tempat. Sebagaimana diketahui, bahwa ketika
agama Islam telah tersebar meluas ke berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yang
telah pindah tempat dan berpencar-pencar ke nagara yang baru tersebut.
Dengan demikian, kesempatan untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah
memecahkan sesuatu masalah sukar dilaksanakan. Sejalan dengan pendapat di atas,
Qasim Abdul Aziz Khomis, menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan ikhtilaf
di kalangan sahabat ada tiga yakni :
1)
Perbedaan
para sahabat dalam memahami nash-nash al-Qur’an.
2)
Perbedaan
para sahabat disebabkan perbedaan riwayat.
3)
Perbedaan
para sahabat disebabkan karena ra’yu.
Sementara Jalaluddin Rahmat melihat penyebab ikhtilaf dari sudut
pandang yang berbeda, Ia berpendapat bahwa salah satu sebab utama ikhtilaf
di antara para sahabat prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang
tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW.
Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add
Terima kasih sudah berkunjung :)
[1] Mahasiswa Program Pasca Sarjana (PPS) Institut Agama Islam Negeri
(Iain) Raden Intan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar