Sabtu, 13 September 2014

MUSAQAH

MUSAQAH



Pengertian Musaqah

Secara etimologi, Musaqah berasal dari kata Saqa – Saqy yang berarti As-Saqy yang artinya penyiraman atau pengairan.[1] Diberi nama ini karena pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkan saqi (penyiraman) ini dari sumur-sumur. Karena itu diberi nama Musaqah (penyiraman = pengairan).
Musaqah menurut syara’ adalah penyerahan pohon kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya, bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah tertentu. la merupakan persekutuan perkebunan untuk mengembangkan pohon. Di mana pohon berada pada satu pihak dan penggarapan pohon pada pihak lain. Dengan perjanjian bahwa buah yang dihasilkan untuk kedua belah pihak, dengan persentase yang mereka sepakati. Misalnya: setengah, sepertiga atau lainnya.[2] Musaqah adalah salah satu bentuk penyiraman atau pengairan.

Secara terminologi Musaqah didefinisikan oleh para ulama fikih : [3]

Suatu akad dengan memberikan pohon kepada penggarap agar dikelola dan hasilnya dibagi antar keduanya”.

Menurut ulama Syafi’iyah :

Mempekerjakan orang lain untuk menggarap kurma atau pohon anggur, dengan perjanjian dia akan menyiram dan mengurusnya, kemudian buahnya untuk mereka berdua.”


Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add

Terima kasih sudah berkunjung :)



[1] Ahmad Warson Munawir, al-Munawir Kamus Bahasa Arab-Indonesia, Pustaka Progresif, 2002, hlm. 642.
[2] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Terjemahan H. Kamaluddin A. Marzuki, Fikih Sunnah Jilid 12-13-14, PT. Alma’arif, Bandung, 1987, hlm. 183.
[3] Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuh, Juz V, Dar Al-Fikr, Beirut, 1989, hlm. 630. Lihat Alaudin Al-Kasani, Bada’i Ash-Shana’i fi Tartib Syara’i, Jilid VI, Syirkah Al-Mathbu’ah, Mesir, t.t., hlm. 185.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar