MUSAQAH
Pengertian
Musaqah
Secara etimologi, Musaqah
berasal dari kata Saqa – Saqy yang berarti As-Saqy yang artinya
penyiraman atau pengairan.[1]
Diberi nama ini karena pepohonan penduduk Hijaz
amat membutuhkan saqi (penyiraman) ini dari sumur-sumur. Karena itu diberi nama
Musaqah (penyiraman = pengairan).
Musaqah menurut
syara’ adalah penyerahan pohon kepada orang yang menyiramnya dan
menjanjikannya, bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalan buah dalam
jumlah tertentu.
la merupakan persekutuan perkebunan untuk
mengembangkan pohon. Di mana pohon berada pada satu pihak dan penggarapan pohon
pada pihak lain. Dengan perjanjian bahwa buah yang dihasilkan untuk kedua belah
pihak, dengan persentase yang mereka sepakati. Misalnya: setengah, sepertiga
atau lainnya.[2]
Musaqah adalah salah satu bentuk penyiraman atau pengairan.
Secara terminologi Musaqah
didefinisikan oleh para ulama fikih : [3]
“Suatu akad dengan
memberikan pohon kepada penggarap agar dikelola dan hasilnya dibagi antar
keduanya”.
Menurut ulama
Syafi’iyah :
Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add
Terima kasih sudah berkunjung :)
[1]
Ahmad Warson Munawir, al-Munawir Kamus Bahasa Arab-Indonesia, Pustaka
Progresif, 2002, hlm. 642.
[2]
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Terjemahan H. Kamaluddin A. Marzuki,
Fikih Sunnah Jilid 12-13-14, PT. Alma’arif, Bandung, 1987, hlm. 183.
[3]
Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuh, Juz V, Dar Al-Fikr,
Beirut, 1989, hlm. 630. Lihat Alaudin Al-Kasani, Bada’i Ash-Shana’i fi
Tartib Syara’i, Jilid VI, Syirkah Al-Mathbu’ah, Mesir, t.t., hlm. 185.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar