Sabtu, 13 September 2014

PERJANJIAN (KONTRAK) DALAM ISLAM

PERJANJIAN (KONTRAK) DALAM ISLAM




Perjanjian (kontrak) dalam islam

Secara etimologi, perjanjian dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah al-mu’ahadah (janji), al-ittifa’ (kesepakatan) dan al-‘aqdu (ikatan), dan dari segi terminologinya, perjanjian atau akad secara umum adalah diartikan sebagai suatu janji setia kepada Allah Swt, atau suatu perjanjian yang dibuat oleh manusia dengan manusia lainnya dalam pergaulan hidupnya sehari-hari.
Sementara menurut WJS Poerwadarminta, perjanjian adalah suatu persetujuan (baik dalam bentuk tertulis atau lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang berjanji akan menaati apa disebut dalam persetujuan tersebut.[1]
Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa, perjanjian adalah suatu kesepakatan yang dibuat antara seseorang atau beberapa orang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya, untuk melakukan suatu perbuatan tertentu.
Oleh karenanya, kaitannya dengan apa yang telah menjadi kesepakatan dalam perjanjian, masing-masing pihak hendaknya saling menghormati hak dan kewajibannya maing-maing,sebagaimana ketentuan hukum yang diatur dalam al-Qur’an, antara lain surat al-Maidah ayat (1) :

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”.


Dasar Kebebasan membuat Perjanjian (Kontrak)

Dalam hukum Islam kalau dilihat secara sekilas tidak menjelaskan tentang asas kebebasan berkontrak, sebaliknya justru membatasi suatu perjanjian, hal ini misalnya perjanjian dalam Islam adakalanya suatu perjanjian dianggap sah dan adakalanya dipandang batal. Akan tetapi kalau dilihat lebih detail bahwa sesungguhnya dalam Islam juga mengatur (ada dasarnya) tentang asas kebebasan berkontrak.[2]
Di antara dasar asas kebebasan berkontrak dalam Islam adalah Firman Allah :


Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add

Terima kasih sudah berkunjung :)



[1] WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986, hlm. 281.
[2] As-Sanhuri, Masadir al-Haqq fi al-fiqh al-Islami, Juz II, Dar al-Fikr, Beirut, tt, hlm. 80-81.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar