PERJANJIAN (KONTRAK) DALAM ISLAM
Perjanjian (kontrak) dalam islam
Secara etimologi, perjanjian dalam bahasa Arab sering
disebut dengan istilah al-mu’ahadah (janji), al-ittifa’
(kesepakatan) dan al-‘aqdu (ikatan), dan dari segi terminologinya,
perjanjian atau akad secara umum adalah diartikan sebagai suatu janji setia
kepada Allah Swt, atau suatu perjanjian yang dibuat oleh manusia dengan manusia
lainnya dalam pergaulan hidupnya sehari-hari.
Sementara menurut WJS
Poerwadarminta, perjanjian adalah suatu
persetujuan (baik dalam bentuk tertulis atau lisan) yang dibuat oleh dua pihak
atau lebih yang berjanji akan menaati apa disebut dalam persetujuan tersebut.[1]
Dari beberapa definisi yang
dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa, perjanjian adalah suatu kesepakatan yang dibuat antara seseorang atau
beberapa orang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya, untuk melakukan
suatu perbuatan tertentu.
Oleh karenanya, kaitannya dengan apa yang telah menjadi
kesepakatan dalam perjanjian, masing-masing pihak hendaknya saling menghormati
hak dan kewajibannya maing-maing,sebagaimana ketentuan hukum yang diatur dalam
al-Qur’an, antara lain surat al-Maidah ayat (1) :
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.
dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang
demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan
haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”.
Dasar
Kebebasan membuat Perjanjian (Kontrak)
Dalam hukum Islam kalau dilihat
secara sekilas tidak menjelaskan tentang asas kebebasan berkontrak, sebaliknya
justru membatasi suatu perjanjian, hal ini misalnya perjanjian dalam Islam
adakalanya suatu perjanjian dianggap sah dan adakalanya dipandang batal. Akan
tetapi kalau dilihat lebih detail bahwa sesungguhnya dalam Islam juga mengatur
(ada dasarnya) tentang asas kebebasan berkontrak.[2]
Di antara dasar asas kebebasan berkontrak dalam Islam adalah Firman
Allah :Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add
Terima kasih sudah berkunjung :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar