Sabtu, 13 September 2014

Pengertian dan Signifikasi Ilmu Fiqih, Karakteristik dan Klasifikasi Objek Kajian Ilmu Fiqih.



Pengertian dan Signifikasi Ilmu Fiqih,
Karakteristik dan Klasifikasi Objek Kajian Ilmu Fiqih.

Nara Sumber : Ade Setiawan, S.H.I.[1]


Pengertian dan Signifikasi Ilmu Fiqih

Fiqih, menurut bahasa, bermakna : tahu dan paham. Sedangkan menurut istilah, ialah ilmu syari’at.[2] Yang dimaksud dengan kata syari’at disini ialah : yang bermakna istilahi yang khusus, yaitu : yang disebut fiqih Islam. Sebenarnya lafadz Syari’at diberbagai tempat, diartikan dengan agama yang disyari’atkan Allah untuk para hamba yang melengkapi hukum I’tiqadiyah, khuluqiyah, dan Amalaiyah, yang berpautan dengan perbuatan, perkataan, perikatan, tasharrufnya dan lain-lain. Orang yang mengetahui ilmu fiqih dinamai Faqih.

Fiqih, secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan potesi akal. Sedangkan dalam buku Fiqih mua’malah arti fiqih secara bahasa adalah paham.[3] Adapun pengertian fiqih secara terminologi, pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa akidah (Ushuliah) maupun amaliah (Furu’ah). Ini berarti fiqih sama dengan pengertian Syari’ah Islamiah. Pada perkembangan selanjutnya fiqih merupakan bagian dari Syari’ah Islamiah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (Mukallaf) dan diambil dari dalil yang terperinci.


Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add

Terima kasih sudah berkunjung :)



[1] Mahasiswa Program Pasca Sarjana (PPS) Institut Agama Islam Negeri (Iain) Raden Intan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah
[2] Hasan Ahmad Al-Khatib, Al-Fiqhul Muqarahan. Hal. 8
[3] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah, Pustaka Pelajar: Yogjakarta, 2008 hal. xiii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar