Pengertian dan Signifikasi Ilmu Fiqih,
Karakteristik dan Klasifikasi Objek Kajian Ilmu
Fiqih.
Nara Sumber : Ade Setiawan, S.H.I.[1]
Pengertian dan Signifikasi Ilmu Fiqih
Fiqih, menurut
bahasa, bermakna : tahu dan paham. Sedangkan menurut istilah, ialah ilmu
syari’at.[2]
Yang dimaksud dengan kata syari’at disini ialah : yang bermakna istilahi yang
khusus, yaitu : yang disebut fiqih Islam. Sebenarnya lafadz Syari’at diberbagai
tempat, diartikan dengan agama yang disyari’atkan Allah untuk para hamba yang
melengkapi hukum I’tiqadiyah, khuluqiyah, dan Amalaiyah, yang berpautan dengan
perbuatan, perkataan, perikatan, tasharrufnya dan lain-lain. Orang yang
mengetahui ilmu fiqih dinamai Faqih.
Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add
Terima kasih sudah berkunjung :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar