R I B A
(Bagian
Pertama & Kedua)
Sumbangan Data Dari:
Ade Setiawan, S.H.I. (Dewan
Asatid Ponpes Nurul Ummah)
Editing Text By: Aqso
A. Pengertian Riba
Riba secara bahasa bermakna : ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar.[1]
Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari
harta pokok atau modal secara batil.[2]
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah perigambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan
dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Mengenai hal ini, Allah SWT mengingatkan dalam
firman-Nya:
”Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (Q.S. An-Nisa’ :
29).[3]
Dalam kaitannya dengan pengertian al-bathil
dalam ayat tersebut, Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya, Ahkam
Al-Qur’an, menjelaskan : Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam
ayat Al-Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi
pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.
Yang dimaksud dengan transaksi
pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang
melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil seperti transaksi jual
beli, gadai sewa atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa
membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk
menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil
misalnya, sesudah dipakai rnaka nilai ekonomisnya pasti menurun jika
dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas
imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para
peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan
modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa saja
muncul setiap saat.
Dalam transaksi simpan-pinjam dana,
secara konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga
tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali
kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut
Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh
tidak, harus, mutlak dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan
tersebut.[4]
Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add
Terima kasih sudah berkunjung :)
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add
Terima kasih sudah berkunjung :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar