Sabtu, 13 September 2014

R I B A (Bagian Pertama & Kedua)



R I B A
 (Bagian Pertama & Kedua)

Sumbangan Data Dari:
Ade Setiawan, S.H.I. (Dewan Asatid Ponpes Nurul Ummah)
Editing Text By: Aqso

A.     Pengertian Riba
Riba secara bahasa bermakna : ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba  juga berarti tumbuh dan membesar.[1] Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.[2] Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah perigambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Mengenai hal ini, Allah SWT mengingatkan dalam firman-Nya:

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisa’ : 29).[3]

Dalam kaitannya dengan pengertian al-bathil dalam ayat tersebut, Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya, Ahkam Al-Qur’an, menjelaskan : Pengertian riba secara bahasa  adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Al-Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil seperti transaksi jual beli, gadai sewa atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai rnaka nilai ekonomisnya pasti menurun jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.
Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.[4]


Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add

Terima kasih sudah berkunjung :)
 


                [1] Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: A Study of the prohibition of Riba and Its contemporary Interpretation, Leiden, EJ Brill, cetakan ke 5, 1996, hlm 87. dalam buku Helmi Karim, Fiqih Muamalah, Gema Insan, Jakarta, 2000, hlm, 75.
                [2] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah: Wacana Ulama dan Cendekiawan, Central Bank of Indonesia and Tazkia Institute, Jakarta, cetakan ke 3, 1999, hlm 60.
                [3] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Toha Putra, Semarang, 1998, hlm. 103.
                [4]Anwar Iqbal Quresyi, Islam and The Theory of Interest,  Muhammad Ashraf, Lahore, cetakan ke 2, 1991, hlm102.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar