Sabtu, 13 September 2014

HUKUM ISLAM TENTANG DEPOSITO BANK



HUKUM ISLAM TENTANG DEPOSITO BANK

Nara Sumber : Ade Setiawan, S.H.I.[1]


Pendahuluan

Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Didalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syari’ah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjmkan uang untuk kepentingan konsumsi, dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Dengan demikian fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah SAW.[2]

Sebagaimana yang telah dikatakan diatas bahwa fungsi bank tidak hanya sebagai penyalur dana, akan tetapi fungsi bank juga sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat, di mana penghimpunan dana tersebut dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito dengan menggunakan prinsip Wadhi’ah dan Mudharabah.

Dalam hal deposito, bank syari’ah menerapkan akad Mudharabah. Seperti dalam tabungan, dalam hal ini nasabah (deposan) bertindak sebagai shahibull mal dan bank selaku mudharib. Dalam akad ini disyaratkan adanya tenggang waktu, bahkan dalam deposito terdapat pengaturan waktu, seperti 30 hari, 90 hari, dan seterusnya, adanya tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan dimaksudkan agar dana yang didepositokan tersebut dapat diputarkan.


Pembahasan

1.      Dasar Hukum Deposito Syari’ah

Terjemahan :
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (Q.S. an-Nisaa’:9)

Terjemahan :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (Q.S. an-Nisaa’ : 58 )


Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add

Terima kasih sudah berkunjung :) 



[1] Mahasiswa Program Pasca Sarjana (PPS) Institut Agama Islam Negeri (Iain) Raden Intan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah
[2] Adiwarman A. Karim, Bank Islam (Analisis Fiqih dan Keuangan), Jakarta : PT. Grafindo Persada, 2010, hlm. 18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar