HUKUM ISLAM TENTANG DEPOSITO BANK
Nara Sumber : Ade Setiawan,
S.H.I.[1]
Pendahuluan
Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga
fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan
jasa pengiriman uang. Didalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang
dilakukan dengan akad yang sesuai syari’ah telah menjadi bagian dari tradisi
umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti menerima titipan
harta, meminjmkan uang untuk kepentingan konsumsi, dan untuk keperluan bisnis,
serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah
SAW. Dengan demikian fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima
deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah
SAW.[2]
Sebagaimana yang telah dikatakan diatas bahwa fungsi bank
tidak hanya sebagai penyalur dana, akan tetapi fungsi bank juga sebagai lembaga
penghimpun dana dari masyarakat, di mana penghimpunan dana tersebut dapat
berbentuk giro, tabungan, dan deposito dengan menggunakan prinsip Wadhi’ah dan
Mudharabah.
Dalam hal deposito, bank syari’ah menerapkan akad Mudharabah.
Seperti dalam tabungan, dalam hal ini nasabah (deposan) bertindak sebagai shahibull
mal dan bank selaku mudharib. Dalam akad ini disyaratkan adanya
tenggang waktu, bahkan dalam deposito terdapat pengaturan waktu, seperti 30
hari, 90 hari, dan seterusnya, adanya tenggang waktu antara penyetoran dan
penarikan dimaksudkan agar dana yang didepositokan tersebut dapat diputarkan.
Pembahasan
1. Dasar Hukum Deposito Syari’ah
Terjemahan :
“Dan hendaklah takut kepada Allah
orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang
lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu
hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan
yang benar.” (Q.S.
an-Nisaa’:9)
Terjemahan :
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
Melihat.” (Q.S.
an-Nisaa’ : 58 )Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add
Terima kasih sudah berkunjung :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar