AKAD-AKAD
DALAM FIQIH MUAMALAH
Sumber: Bambang Sugeng[1]
Akad-akad dalam fiqih
muamalah ini meliputi empat pembahasan yakni : Tinjauan umum tentang akad,
unsur-unsur yang membentuk akad, kedudukan akad dalam Fiqih muamalah, khiyar
akad dan berakhirnya akad.
A.
Tinjauan umum tentang akad
Dalam pembahasan ini
meliputi: pengertian akad, dasar-dasar akad, asas-asas akad dan macam-macam
akad adalah sebagai berikut :
1.
Pengertian akad
·
Menurut Bahasa
Akad yang berasal dari kata al-‘Aqd jamaknya al-‘Uqud
menurut bahasa mengandung arti al-Rabtb. al-Rabtb yang berarti,
ikatan, mengikat.[2]
Menurut Mustafa al-Zarqa’ dalam kitabnya al-Madhkal
al-Fiqh al’Amm, bahwa yang dimaksud al-Rabtb yang dikutip oleh Ghufron
A. Mas’adi yakni; “Menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan
mengikatkan salah satu pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi
seperti seutas tali yang satu.” [3]
Silahkan unduh file aslinya disini :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add
Terima kasih sudah berkunjung :)
[1] Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia,
Konsentrasi Hukum Bisnis Syari’ah (Get From Internet – Pdf Document)
[2] Abd. Bin Nuh dan
Oemar Bakry, Kamus Arab,
Indonesia, Inggris, cet. III
(Jakarta : Mutiara, 1964), hal. 112
[3] Mustafa al-Zarqa’,
al-Madkal al-Fiqh al-‘amm, jilid I (Beirut : Darul Fikri, 1967 – 1968), hal. 291.
Dikutib oleh Ghufron A. Mas’adi, Fiqh
Muamalah Kontekstual, Cet. I, (Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar