Sabtu, 13 September 2014

AKAD-AKAD DALAM FIQIH MUAMALAH



AKAD-AKAD DALAM FIQIH MUAMALAH

Sumber: Bambang Sugeng[1]


Akad-akad dalam fiqih muamalah ini meliputi empat pembahasan yakni : Tinjauan umum tentang akad, unsur-unsur yang membentuk akad, kedudukan akad dalam Fiqih muamalah, khiyar akad dan berakhirnya akad.

A.    Tinjauan umum tentang akad
Dalam pembahasan ini meliputi: pengertian akad, dasar-dasar akad, asas-asas akad dan macam-macam akad adalah sebagai berikut :

1.      Pengertian akad
·         Menurut Bahasa
Akad yang berasal dari kata al-‘Aqd jamaknya al-‘Uqud menurut bahasa mengandung arti al-Rabtb. al-Rabtb yang berarti, ikatan, mengikat.[2]
Menurut Mustafa al-Zarqa’ dalam kitabnya al-Madhkal al-Fiqh al’Amm, bahwa yang dimaksud al-Rabtb yang dikutip oleh Ghufron A. Mas’adi yakni; “Menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satu pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.” [3] 

Silahkan unduh file aslinya disini :

Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add

Terima kasih sudah berkunjung :)


[1] Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, Konsentrasi Hukum Bisnis Syari’ah (Get From Internet – Pdf Document)
[2] Abd. Bin Nuh dan Oemar Bakry, Kamus Arab, Indonesia, Inggris, cet. III (Jakarta : Mutiara, 1964), hal. 112
[3] Mustafa al-Zarqa’, al-Madkal al-Fiqh al-‘amm, jilid I (Beirut : Darul Fikri, 1967 – 1968), hal. 291. Dikutib oleh Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Cet. I, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar