HUKUM KONTRAK DALAM SISTEM EKONOMI SYARI’AH
LATAR BELAKANG
Islam adalah
agama yang sempurna. Kesempurnaan tersebut dapat dilihat dengan adanya tuntunan
dan tatanan hukum yang mengatur kehidupan manusia secara lengkap dan
menyeluruh. Hubungan manusia dengan Sang Khaliq diatur dalam bidang ibadah,
sementara hal-hal yang berhubungan dengan sesama manusia diatur dalam bidang
muamalat. Cakupan hukum muamalat sangatlah luas dan bervariasi, baik yang
bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, seperti perkawinan, kontrak atau
perikatan, hukum pidana, peradilan dan sebagainya.
Kontrak atau
perjanjian dalam Islam disebut dengan "akad", berasal dari bahasa
Arab "al-Aqd” yang berarti perikatan, perjanjian,
kontrak atau permufakatan (al-ittifaq),
dan transaksi.
Menurut WJS.
Poerwadarminta, perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang
dibuat oleh dua pihak atau lebih yang mana berjanji akan menaati apa yang
tersebut di persetujuan itu.[3]
Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add
Terima kasih sudah berkunjung :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar