Sabtu, 13 September 2014

HUKUM KONTRAK DALAM SISTEM EKONOMI SYARI’AH



HUKUM KONTRAK DALAM SISTEM EKONOMI SYARIAH

Oleh: Drs. Mustopa, S.H.[1] dan Muhammad Fadhly Ase, S.H.I.[2]

LATAR BELAKANG

Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan tersebut dapat dilihat dengan adanya tuntunan dan tatanan hukum yang mengatur kehidupan manusia secara lengkap dan menyeluruh. Hubungan manusia dengan Sang Khaliq diatur dalam bidang ibadah, sementara hal-hal yang berhubungan dengan sesama manusia diatur dalam bidang muamalat. Cakupan hukum muamalat sangatlah luas dan bervariasi, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, seperti perkawinan, kontrak atau perikatan, hukum pidana, peradilan dan sebagainya.

Kontrak atau perjanjian dalam Islam disebut dengan "akad", berasal dari bahasa Arab "al-Aqd yang berarti perikatan, perjanjian, kontrak atau permufakatan (al-ittifaq), dan transaksi.

Menurut WJS. Poerwadarminta, perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang mana berjanji akan menaati apa yang tersebut di persetujuan itu.[3]

Sementara menurut Wahbah al-Zuhaili dan Ibnu Abidin, bahwa yang dimaksud dengan kontrak (akad) secara terminologi adalah pertalian antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syari'ah (Allah dan Rasul-Nya) yang menimbulkan akibat hukum pada obyeknya. Selanjutnya, Nasrun Haroen menjelaskan bahwa pencantuman kalimat yang sesuai dengan kehendak syari'at dimaksudkan bahwa seluruh kontrak yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sejalan dengan kehendak syari'at Islam seperti melakukan kontrak untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain atau melakukan perampokan dan sebagainya. Sedangkan pencantuman kalimat berpengaruh pada obyek perikatan dimaksudkan adalah terjadinya perpindahan pemilikan dari satu pihak (yang melakukan ijab) kepada pihak lain (yang menyatakan qabul). Ijab dan qabul dimaksudkan untuk menunjukkan adanya keinginan dan kerelaan timbal balik para pihak yang bersangkutan terhadap isi kontrak. Oleh karena itu ijab dan qabul ini menimbulkan hak dan kewajiban atas masing-masing pihak yang melakukan kontrak.


Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add

Terima kasih sudah berkunjung :) 



[1] Ketua Pengadilan Agama Kisaran, E-mail: mustopa_pakis@hotmail.com
[2] Hakim pada Pengadilan Agama Kisaran, E-mail: fadhly_ase@hotmail.com
[3] WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986, hal. 402.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar