Sabtu, 13 September 2014

Maksud dan Tujuan Norma-Norma



Maksud dan Tujuan Norma-Norma


Posted Makalah By: Ade Setiawan[1]
Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Lampung
Konsentrasi : Hukum Bisnis dan Keuangan Syari’ah
At: 07 Oktober 2010


I.                   Pendahuluan

Terjemahan :
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”. (QS. Ali-Imran: 103)

Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia, interaksi yang terjadi pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu kontak yang menyenangkan dan kontak yang tidak menyenangkan.
Sebagaimana yang tertuang di dalam Al-qur’an surat Ali-Imran ayat 103 Allah telah memerintahkan manusia untuk saling menyatu antara satu dengan yang lain dan Allah melarang manusia untuk saling bercerai-berai agar dapat hidup berdampingan penuh kebersamaan. Untuk mengaplikasikan hal tersebut tentulah tidak semudah yang dibayangkan, oleh sebab itu diperlukan adanya suatu tatanan peraturan yang bersifat mengikat baik berupa Norma-norma ataupun berupa hukum.
Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing-masing[2].
Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.


Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add

Terima kasih sudah berkunjung :)
 



[1] Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Raden Intan Lampung, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Angkatan 2009.
[2] http://info.g-excess.com/id/info/HakikatNorma_dalam_Masyarakat.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar