SEJARAH PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH
Nara Sumber : Ade Setiawan, S.H.I.[1]
Pendahuluan
Ekonomi Islam sesungguhnya satu realitas baru dalam dunia ilmiah modern
saat ini. Dalam kurun waktu 50 tahun terakhir ini, ia terus tumbuh
menyempurnakan diri ditengah-tengah beraneka ragamnya system social dan ekonomi
konvensional yang berbasiskan pada system sekuler. Dikatakannya baru dalam
tanda petik, karena sesungguhnya ilmu ekonomi Islam sudah pernah diperaktekkan
secara sempurna di masa Rasulullah SAW hingga masa keemasan daulah Islamiah
beberapa abad lalu.
Namun haruslah ditakini, ekonomi Islam bukan hadir sebagai reaksi atas
dominasi kapitalisme maupun sosialisme ketika itu. Ekonomi Islam hadir sebagai
bagian dari totalitas kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam harus dipeluk
secara kaffah oleh umatnya, maka konsekuensinya umat Islam harus mewujudkan keIslamannya
dalam segala aspek kahidupan, termasuk kehidupan ekonomi. Karena sesungguhnya,
umat Islam telah memiliki system ekonomi tersendiri dimana garis-garis besarnya
telah digambarkan secara utuh di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah.
Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add
Terima kasih sudah berkunjung :)
[1] Mahasiswa Program Pasca Sarjana (PPS) Institut Agama Islam Negeri
(Iain) Raden Intan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar