Minggu, 21 September 2014

Mengapa memilih ECS A85F2-A Deluxe

Ini ni rekomendasi dari gue aja buat agan2 yang pengen punya komp rakitan yang punya dana terbatas ( lagi-lagi begini..... :D )  tapi bisa bikin agan PUASSSSSSSSSSSSSS............

Kalo gue nih... cukup puas ma yang beginian :

- Processor AMD Richland A6-6400K (Radeon HD8470D) 3.9Ghz Cache 1MB 65W
- Mainboard ECS A85F2-A Deluxe AMD Socket FM2 (Support mpe Proc A10)
- Venomrx 2Gb x2 PC 1600 Venomrx Overclocker Edition HS DDR3 
- HDD 1TB Seagate
- PSU Venomrx 500W Bushmaster Fire and Ice Single Rail
- Case Venomrx God Of Wind 5 Turbo Fans, Screwless,hdd/ssd

Anggaran Biaya:  3.900 - 4.000 ($1 = Rp.12.k)

Masih Kemahalan?
Bisa lebih murah lagi kok. yang ditebelin jangan diganti.

- AMD A4-5300 (Radeon HD7480D) 3.4Ghz Cache 1MB 65W AMD FM2
- Mainboard ECS A85F2-A Deluxe AMD Socket FM2 (Support mpe Proc A10)
- Venomrx 2Gb x2 PC 1600 Venomrx Overclocker Edition HS DDR3 
- HDD 250 GB Sata Seagate
- PSU Venomrx 500W Bushmaster Fire and Ice Single Rail
- Case Seken tapi yang bagusan (Milih lahhh....)


Anggaran Biaya:  3.000 - 3.100 ($1 = Rp.12.k)

Kalo kayak gini masih kemahalan..... Apa Bole buat
Cari barang yang rusak/Mati trus dihidupkan..... kyk Zombie. wkwkwkwk

Mobo, Ram, dan PSU jadi patokan utama kalo2 kita mo ngupgrade Proc ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Pastikan aja mobo dan PSU mu sanggup untuk mengatasi hal itu.

Jangan lupa, waktu di dunia ini terbatas. jadi jangan banyak dihabiskan untuk ngegame aja. Just for fun, not Life for Gaming. 


Kenapa gue memilih ECS A85F2-A Deluxe, Cek info nya disini 
Bacalah, pasti gak kan rugi...  :D




AQSOCOMP, We Serve You More.




Sabtu, 20 September 2014

Komputer Rakitan

Mau rakit komputer dengan budget terbatas?
Spek nya memadai untuk game2 yang biasa diangkat di PS3 dan dengan Harga yang "Sangat" Murah ...
Siapa bilang nggak bisa ....

Check This Out

Processor AMD A4-5300 3.4 Ghz Dual Core
MB ECS A55F2-M3 FM2
VGA OB Radeon HD 7480D 512mb/128b
DDR3 RAM Team Elite 2GB x2 (4GB) PC1600, Clock 800Mhz (Untuk Gaming)
Operating System: Windows 7 32 bit (x86)
Catatan:
Spek ini sudah pernah di cobain sama game high reso:
PES2013, PES2014, Devil May Cry 5, Resident Evil 5, Battle Field IV, COD Black Ops, Dota 2, dll (Lupa, karena kebanyakan yang di test).
- Dana yang dibutuhkan HANYA Rp.1.700.000 (MB+Proc+Ram, dengan $1 = Rp.11.350)
- Itu 2 tahun yang lalu, kalo sekarang harganya bisa lebih miring banget.

Lihat Syarat Spesifikasi Game PC dibawah ini dan bandingkan dengan Spek yang kukasi di atas.

PES 2014 (Sumber Klik Disini)
- Prosesor: Intel Core i3 530 / AMD Phenom II X4 925 or equivalent
- Ram 2GB
- VGA: DirectX 11 compatible video card with 1024 MB RAM
- AMD/ATI: Radeon HD 7950, HD 6870, HD 5850, HD 5770, HD 4870, HD 4650, HD 3870, HD 2600, HD 2400, X 1900, X 1650, X 1600, X 1300

DOTA 2 (Sumber Klik Disini)
- Processor: Intel core 2 duo 2.4GHz
- Memory: 2 GB for XP / 4GB for Vista / 7
- Graphics: DirectX 9 compatible video card with Shader model 3.0. NVidia 7600, ATI X1600 or better

Devil May Cry 5 (Sumber Klik Disini)
- Processor AMD Phenom™ II X4 3 Ghz or better, Intel® Core™2 Quad 2.7 Ghz or better
- 4 GB RAM
- AMD Radeon™ HD 6950 or better

Aih2.... perlu brape duit tuhh yang mesti dikeluarin.... belum dihitung ma mainboardnya tuh.
Casing gag perlu caem2... Bagusin aja PowerSupply n sistem pendinginnya (Fan CPU, HSF)


AQSOCOMP, We Serve You More.

Sabtu, 13 September 2014

TRADISI DAN PRAKTEK EKONOMI PADA MASA RASULULLAH SAW DAN PADA MASA PEMERINTAHAN KHULAFA’ AL-RASYIDIN



TRADISI DAN PRAKTEK EKONOMI
PADA MASA RASULULLAH SAW DAN
PADA MASA PEMERINTAHAN KHULAFA’ AL-RASYIDIN


Makalah Posted By: Ade Setiawan[1]
Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Lampung
At: 14 Oktober 2010



A.     Pendahuluan
Ekonomi Islam sesungguhnya satu realitas baru dalam dunia ilmiah modern saat ini. Dalam kurun waktu 50 tahun terakhir ini, ia terus tumbuh menyempurnakan diri di tengah-tengah beraneka ragamnya system social dan ekonomi konvensional yang berbasiskan pada system sekuler. Dikatakannya baru dalam tanda petik, karena sesungguhnya ilmu ekonomi Islam sudah pernah diperaktekkan secara sempurna di masa Rasulullah SAW hingga masa keemasan Daulah Islamiah beberapa abad lalu.
Namun haruslah ditakini, ekonomi Islam bukan hadir sebagai reaksi atas dominasi kapitalisme maupun sosialisme ketika itu. Ekonomi Islam hadir sebagai bagian dari totalitas kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam harus dipeluk secara kaffah oleh umatnya, maka konsekwensinya umat Islam harus mewujudkan keIslamannya dalam segala aspek kahidupan, termasuk kehidupan ekonomi. Karena sesungguhnya, umat Islam telah memiliki system ekonomi tersendiri di mana garis-garis besarnya telah digambarkan secara utuh di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah.
Wajarlah kita sebagai umat Islam, melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi sesuai dengan aturan dan kaidah Islam. Islam sebagai suatu agama, harus disadari tidak sealalu mengurusi masalah Ukhrawiah saja seperti yang selama ini biasa kita tafsirkan, tetapi Islam juga mengatur dan mengurusi masalah kehidupan duniawi. Kerena itu, suatu system ekonomi yang didasarkan pada konsep Islam, adalah sebuah system ekonomi yang siap mengantarkan umatnya kepada kesejahteraan yang sebenarnya (Falah), yaitu satu kesejahteraan yang tidak hanya terpenuhinya kebutuhan jasmani manusia melainkan juga kebutuhan rohani, mengingat esensi manusia justru terletak pada rohaninya.

B.     Pembahasan
1.      Tradisi dan Praktek Ekonomi Pada Masa Rasulullah Saw
a.       Kegiatan ekonomi bangsa Arab sebelum Islam
Jauh sebelum kedatangan Islam, Bangsa Arab telah terkenal dengan kehidupan perniagaannya. Kondisi wilayah Jazirah Arab dan sekitarnya yang didominasi oleh padang pasir, pegunungan yang tandus dan penuh dengan bebatuan tampaknya menjadi alasan utama mayoritas penduduk Arab untuk memilih perniagaan sebagai sumber pencaharian mereka[2].
Sementara itu, mayoritas penduduk kota Yatsrib (Madinah) memilih bercocok tanam, disamping pengrajin besi dan berniaga, sebagai sumber utama mata pencaharian mereka. Hal ini ditunjang oleh kondisi daerah tersebut yang memiliki tingkat kelembaban dan curah hujan yang cukup, sehinngga menjadikannya daerah yang subur.
Dalam melakukan transaksi perniagaan, suku Bangsa Arab mempunyai kebiasaan menerapkan sistim ribawi, sebagai berikut;
1)      Seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian bahwa pembayarannya akan dilakukan pada suatu tanggal yang telah disetujui bersama. Apabila pembeli tidak dapat membayar tepat pada waktunya, suatu tenggang waktu akan diberikan dengan syarat membayar dengan jumlah yang lebih besar daripada harga awal.
2)      Seseorang meminjamkan sejumlah uang dengan jangka waktu tertentu dengan syarat, pada saat jatuh tempo, peminjam membayar pokok modal bersama dengan suatu jumlah tetap riba atau tambahan.
Antara peminjam dengan pemberi pinjaman melakukan kesepakatan terhadap suatu tingkat riba selama jangka waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan belum bisa membayarnya, peminjam diharuskan membayar suatu tingkan kenaikan riba tertentu sebagai kompensasi tambahan tenggang waktu pembayaran[3]


Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add

Terima kasih sudah berkunjung :)
 



[1] Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Raden Intan Lampung, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Angkatan 2009.
[2] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1994, hal. 9.
[3] Anwar Iqbal Quresi, Islam and the Theory of Interest, Lahore, S.M. Ashraf Publishers, 1946, hal. 49.

TEORI HUKUM DAN FILOSOFI KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM AKAD TRANSAKSI ISLAMI



TEORI HUKUM DAN FILOSOFI KEBEBASAN BERKONTRAK
DALAM AKAD TRANSAKSI ISLAMI


Posted Makalah By: Ade Setiawan, S.H.I.[1]


PENDAHULUAN

Islam adalah sebuah system yang sangat komprehensif dan merupakan jalan hidup yang sempurna, Islam mengatur segala sapek persoalan dengan asas agama (religiusitas), Islam tidak hanya membahas permasalahan akhirat saja yang meliputi hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Akan tetapi Islam juga mengatur hubungan manusia yang satu dengan manusia yang lainnya melalui aspek Mu’amalah.

Mu’amalah berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti saling berbuat, kata ini menggambarkan suatu aktifitas yang dilakukan seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Yang kesemuanya itu diatur di dalam fiqih Mu’amalah, yang berarti hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual-beli, utang-piutang, kerjasama dagang, perserikatan, kerjasama dalam penggarapan tanah, dan sewa-menyewa.

Dalam pelaksanaannya, organisasi, perkumpulan, dan asosiasi para pelaku bisnis di seluruh dunia telah mengembangkan kode etik dalam dunia bisnis yang berupa syarat-syarat, criteria, atau prinsip yang harus diterima dalam menjaga kelangsungan bisnis mereka, namun apakah kode etik tersebut telah sesuai dengan dengan prinsip-prinsip syari’ah itulah yang menjadi pertanyaan besar hingga saat ini, oleh sebab itu sangat diperlukan perspektif yang lebih religius dan professional dalam melakukan transaksi-transaksi bisnis Islam. Sehingga di dalam pelaksanaannya para pelaku bisnis diharapkan memperhatikan nilai-nilai syari’ah, yang mengejar keuntungan tanpa menghalalkan segala cara.


PEMBAHASAN

DASAR HUKUM KEBEBASAN BERKONTRAK

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (Q.S. Al-Maidah:1)


Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add

Terima kasih sudah berkunjung :)
 



[1] Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Lampung Konsentrasi : Hukum Ekonomi Syari’ah, At: 16 Juni 2011

SEJARAH PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH



SEJARAH PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH

Nara Sumber : Ade Setiawan, S.H.I.[1]

Pendahuluan

Ekonomi Islam sesungguhnya satu realitas baru dalam dunia ilmiah modern saat ini. Dalam kurun waktu 50 tahun terakhir ini, ia terus tumbuh menyempurnakan diri ditengah-tengah beraneka ragamnya system social dan ekonomi konvensional yang berbasiskan pada system sekuler. Dikatakannya baru dalam tanda petik, karena sesungguhnya ilmu ekonomi Islam sudah pernah diperaktekkan secara sempurna di masa Rasulullah SAW hingga masa keemasan daulah Islamiah beberapa abad lalu.

Namun haruslah ditakini, ekonomi Islam bukan hadir sebagai reaksi atas dominasi kapitalisme maupun sosialisme ketika itu. Ekonomi Islam hadir sebagai bagian dari totalitas kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam harus dipeluk secara kaffah oleh umatnya, maka konsekuensinya umat Islam harus mewujudkan keIslamannya dalam segala aspek kahidupan, termasuk kehidupan ekonomi. Karena sesungguhnya, umat Islam telah memiliki system ekonomi tersendiri dimana garis-garis besarnya telah digambarkan secara utuh di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah.

Wajarlah kita sebagai umat Islam, melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi sesuai dengan aturan dan kaidah Islam. Islam sebagai suatu agama, harus disadari tidak selalu mengurusi masalah Ukhrawiah saja seperti yang selama ini biasa kita tafsirkan, tetapi Islam jiga mengatur dan mengurusi masalah kehidupan duniawi. Kerena itu, suatu system ekonomi yang didasarkan pada konsep Islam, adalah sebuah system ekonomi yang siap mengantarkan umatnya kepada kesejahteraan yang sebenarnya (Falah), yaitu satu kesejahteraan yang tidak hanya terpenuhinya kebutuhan jasmani manusia melainkan juga kebutuhan rohani, mengingat esensi manusia justru terletak pada rohaninya.


Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add

Terima kasih sudah berkunjung :)
 



[1] Mahasiswa Program Pasca Sarjana (PPS) Institut Agama Islam Negeri (Iain) Raden Intan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah

R I B A (Bagian Pertama & Kedua)



R I B A
 (Bagian Pertama & Kedua)

Sumbangan Data Dari:
Ade Setiawan, S.H.I. (Dewan Asatid Ponpes Nurul Ummah)
Editing Text By: Aqso

A.     Pengertian Riba
Riba secara bahasa bermakna : ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba  juga berarti tumbuh dan membesar.[1] Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.[2] Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah perigambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Mengenai hal ini, Allah SWT mengingatkan dalam firman-Nya:

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisa’ : 29).[3]

Dalam kaitannya dengan pengertian al-bathil dalam ayat tersebut, Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya, Ahkam Al-Qur’an, menjelaskan : Pengertian riba secara bahasa  adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Al-Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil seperti transaksi jual beli, gadai sewa atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai rnaka nilai ekonomisnya pasti menurun jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.
Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.[4]


Silahkan unduh file aslinya disini (mediafire) :
Passwordnya: aqsocomp.blogspot.com
Tunggu 5 detik, trus klik skip add

Terima kasih sudah berkunjung :)
 


                [1] Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: A Study of the prohibition of Riba and Its contemporary Interpretation, Leiden, EJ Brill, cetakan ke 5, 1996, hlm 87. dalam buku Helmi Karim, Fiqih Muamalah, Gema Insan, Jakarta, 2000, hlm, 75.
                [2] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah: Wacana Ulama dan Cendekiawan, Central Bank of Indonesia and Tazkia Institute, Jakarta, cetakan ke 3, 1999, hlm 60.
                [3] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Toha Putra, Semarang, 1998, hlm. 103.
                [4]Anwar Iqbal Quresyi, Islam and The Theory of Interest,  Muhammad Ashraf, Lahore, cetakan ke 2, 1991, hlm102.